Berikut ini adalah berkas Juknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019. Download file format .pdf.
Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019.
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan visi misi Presiden dan implementasi Nawa Cita yang kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, dengan pendekatan promotif, preventif, tanpa meninggalkan kuratif dan rehabilitatif secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Dalam konsep pembangunan nasional, Kementerian Kesehatan bertanggung jawab melaksanakan Program Indonesia Sehat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam lingkungan hidup yang sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya perilaku hidup sehat.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 298 ayat (7) menyebutkan belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik.
Pengalokasian DAK Bidang Kesehatan ini tidak untuk mengambil alih tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembiayaan pembangunan kesehatan di daerah sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelaksanaan dan pengelolaan DAK nonfisik tersebut harus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) yakni transparan, efektif, efisien, akuntabel dan tidak duplikasi dengan sumber pembiayaan lainnya.
Dalam rangka pelaksanaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Kementerian Kesehatan menyusun petunjuk teknis sebagai pedoman penggunaan anggaran yang berisi penjelasan rincian kegiatan pemanfaatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK); Jaminan Persalinan (Jampersal); Akreditasi Puskesmas, Akreditasi Rumah Sakit, dan Akreditasi Laboratorium Kesehatan Daerah.
B. Tujuan
1.Tujuan Umum
Mendukung daerah dalam pelaksanaan pembangunan bidang kesehatan bersumber DAK untuk mencapai target prioritas nasional bidang kesehatan.
2.Tujuan Khusus
a. Mendukung upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif;
b. Mendukung pelaksanaan Program Indonesia Sehat melalui pendekatan keluarga;
c. Mendukung pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah (RKP);
d. Mendukung pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan di provinsi/kabupaten/kota;
e. Mendukung pelaksanaan akreditasi puskesmas di daerah;
f. Mendukung pelaksanaan akreditasi Rumah Sakit (RS) di daerah;
g. Mendukung pelaksanaan Akreditasi Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda);
h. Mendukung pelaksanaan pengelolaan obat dan vaksin di Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota sesuai standar;
i. Mendukung upaya peningkatan ketersediaan obat dan vaksin esensial di Puskesmas;
j. Mendukung pelaksanaan penurunan stunting
C. Sasaran
- Dinas kesehatan provinsi;
- Dinas kesehatan kabupaten/kota;
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes): Puskesmas, Rumah Sakit dan Laboratorium;
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup DAK Nonfisik Bidang Kesehatan meliputi :
1. DAK Nonfisik untuk provinsi:
a. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UKM tertier;
b. Akreditasi RS Provinsi;
c. Akreditasi Labkesda Provinsi
2. DAK Nonfisik untuk kabupaten/kota :
a. BOK Puskesmas;
b. BOK UKM sekunder kabupaten/kota;
c. BOK Stunting;
d. Jampersal;
e. Dukungan manajemen BOK kabupaten/kota dan Jampersal;
f. Distribusi obat, vaksin dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) serta dukungan pemanfaatan sistem informasi atau aplikasi logistik obat dan BMHP secara elektronik;
g. Akreditasi Puskesmas;
h. Akreditasi Rumah Sakit Daerah Kabupaten/Kota;
i. Akreditasi Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
E. Kebijakan Umum
- DAK Nonfisik bidang kesehatan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional;
- DAK Nonfisik Bidang Kesehatan bukan dana utama dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah, sehingga daerah dituntut mewujudkan tanggung jawab dalam pembiayaan pembangunan kesehatan lebih kreatif serta inovatif dalam memadukan semua potensi yang ada untuk pembangunan kesehatan dan mengupayakan dengan sungguh-sungguh pemenuhan anggaran pembangunan kesehatan.
- Dalam rangka penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB), daerah dapat memanfaatkan dana BOK sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dalam pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat, misalnya Outbreak Respons Immunization (ORI), KLB diare, dan lain-lain.
- Pemerintah Daerah tetap berkewajiban mengalokasikan dana untuk kesehatan sebesar minimal 10% dari APBD sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang kesehatan, khususnya kegiatan yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat;
- Kepala Daerah dapat menetapkan peraturan kepala daerah terkait standar biaya dan pedoman pelaksanaan kegiatan sesuai kondisi daerah dengan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. Dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh DAK Bidang Kesehatan tidak boleh duplikasi dengan sumber pembiayaan APBN, APBD maupun pembiayaan lainnya;
- Dinas Kesehatan Provinsi merupakan koordinator dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi DAK Bidang Kesehatan. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan RS di Provinsi/Kabupaten/Kota yang mendapatkan DAK Bidang Kesehatan wajib berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi;
- Kegiatan dalam Rencana Kegiatan DAK harus mengacu kepada Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik bidang kesehatan Tahun Anggaran berjalan. Pemilihan kegiatan sesuai dengan prioritas dan permasalahan di masing-masing daerah yang disela raskan dengan prioritas kegiatan dalam rangka mencapai prioritas nasional bidang kesehatan;
- Untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengusulkan kepada Bupati/Walikota untuk melimpahkan wewenang KPA kepada kepala/Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dalam pelaksanaan BOK dan atau akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di lapangan sesuai peraturan berlaku;
- Daerah tidak diperkenankan melakukan pengalihan atau pergeseran anggaran dan kegiatan di antara DAK Nonfisik;
- Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Bidang Kesehatan mengikuti ketentuan yang telah diatur Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
F. Prinsip Dasar
Pemanfaatan DAK nonfisik berpedoman pada prinsip:
1. Keterpaduan
Kegiatan DAK nonfisik direncanakan dan dilaksanakan secara terpadu, lintas bidang, untuk mencapai beberapa tujuan kegiatan prioritas dengan melibatkan para pelaksana program setiap tingkatan (dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota/Puskesmas), kader kesehatan, lintas sektor serta unsur lainnya. Dalam penggunaan tidak dibagi-bagi untuk setiap bidang dan seksi berdasar struktur Organisasi Perangkat Daerah tetapi untuk pelaksanaan program secara terintegrasi.
2. Efisien
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara tepat, cermat dan seminimal mungkin untuk mencapai tujuan seoptimal mungkin dan tidak duplikasi dengan sumber pembiayaan lain.
3. Efektif
Kegiatan yang dilaksanakan berdaya ungkit tinggi terhadap pencapaian prioritas nasional. Penetapan kegiatan dilakukan berdasarkan prioritas penyelesaian masalah.
4. Akuntabel
Pengelolaan dan pemanfaatan dana DAK Nonfisik harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
G. Manajemen Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan
1. Perencanaan Penganggaran
Kepala Daerah yang menerima DAK non fisik dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan, perlu melakukan sinkronisasi antara rencana kegiatan dengan dokumen perencanaan yang telah disepakati oleh pusat dan daerah.
a. Semua Jenis DAK Nonfisik bidang kesehatan yang dialokasikan kepada daerah (provinsi, kabupaten/kota, dan Puskesmas) dibuat perencanaan sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah dengan mekanisme APBD;
b. Penyusunan program dan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran berdasar kebutuhan peran dan fungsi organisasi, prioritas program dalam rangka pencapaian program nasional, Standar Pelayanan Minimal yang dilaksanakan di daerah secara terintegrasi;
c. Dinas kesehatan kabupaten/kota dan Dinas Kesehatan Provinsi menyusun RKA berdasar pagu DAK Nonfisik yang diterima;
d. Puskesmas menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) berdasar alokasi yang diterima dari Kabupaten/Kota dan hasil RKA dikompilasi oleh dinas kesehatan kabupaten/kota menjadi RKA dinas kesehatan atau dapat berupa RKA tersendiri sesuai aturan yang berlaku;
e. RKA yang telah disusun dan dikoordinasi oleh dinas kesehatan dibahas dalam Rencana Anggaran Belanja Pemerintah Daerah (RAPBD) apabila alokasi pasti sudah diterima. Apabila Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menganggarkan DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD
f. Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan;
g. Rencana penggunaan mulai bulan Januari sampai dengan Desember tahun anggaran berjalan yang dituangkan dalam rencana kegiatan yang rinci setiap bulan.
2. Pengelolaan
a. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) provinsi dikelola dinas kesehatan provinsi ;
b. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) kabupaten/kota dikelola dinas kesehatan kabupaten/kota;
c. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Stunting dikelola dinas kesehatan kabupaten/kota berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda).
d. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas disalurkan melalui dinas kesehatan kabupaten/kota dan dikelola oleh Puskesmas;
e. BOK distribusi obat, vaksin, BMHP ke puskesmas, dan pemanfaatan aplikasi logistik obat, vaksin dan BMHP secara elektronik, disalurkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk dimanfaatkan oleh instalasi farmasi Kabupaten/Kota.
f. Jaminan Persalinan (Jampersal) dikelola oleh dinas kesehatan kabupaten/kota;
g. Dukungan Manajemen dikelola oleh dinas kesehatan kabupaten/kota dan penggunaan dapat mendukung pengelolaan satker di dinas kesehatan kabupaten/kota dan Puskesmas;
h. Akreditasi Puskesmas di kelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/kota;
i. Akreditasi RS kabupaten/kota di kelola oleh RSUD kabupaten/kota;
j. Akreditasi RS Provinsi dikelola oleh RS provinsi;
k. Akreditasi Labkesda dikelola oleh Labkesda Provinsi/kabupaten/kota;
l. Untuk pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan penting yang berakhir sampai akhir tahun seperti Jampersal, pemerintah daerah diharapkan membuat pedoman langkah-langkah akhir tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Pemantauan dan evaluasi
Pemantauan dan evaluasi mencakup kinerja program dan kinerja keuangan. Lingkup pemantauan dan evaluasi meliputi:
a. Kesesuaian antara kegiatan BOK provinsi dengan usulan kegiatan yang ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
b. Kesesuaian pemanfaatan BOK provinsi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran–Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan di lapangan;
c. Kesesuaian antara DPA-OPD dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang sudah disepakati antara Kementerian Kesehatan dengan daerah;
d. Realisasi waktu pelaksanaan, lokasi, dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan;
e. Evaluasi pencapaian kegiatan DAK berdasarkan input, proses, output;
f. Evaluasi dari segi kelengkapan dan ketepatan pelaporan;
g. Evaluasi pencapaian target Program Prioritas Nasional Bidang Kesehatan sesuai dengan target unit teknis, Rencana Kerja Pemerintah dan Renstra Kemenkes.
4. Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi
a. Pemantauan dan evaluasi BOK di tingkat provinsi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan atau bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait;
b. Pemantauan dan evaluasi capaian indikator program dilakukan secara terpadu di setiap jenjang administrasi;
5. Laporan
a. Jenis Pelaporan
1) Laporan terdiri atas laporan rutin bulanan, laporan triwulanan, semesteran, dan laporan tahunan;
2) Laporan rutin bulanan capaian program (sesuai indikator SPM, Renstra), dengan menggunakan format, mekanisme dan ketentuan yang sudah ditetapkan;
3) Laporan semesteran yang memuat jenis kegiatan, lokasi kegiatan, realisasi keuangan, dan permasalahan dalam pelaksanaan Jampersal, yang disampaikan selambat-lambatnya 7 hari setelah akhir triwulan dan semester berakhir;
4) Laporan tahunan yang memuat hasil kinerja satu tahun meliputi: realisasi keuangan, capaian kegiatan, pada minggu ketiga bulan Januari tahun berikutnya;
5) Laporan rutin bulanan capaian program (sesuai indikator Renstra Kementerian Kesehatan dan Rencana Kerja Pemerintah), dengan menggunakan format, mekanisme dan ketentuan yang sudah ditetapkan;
b. Alur pelaporan
1) Pelaksanaan di Puskesmas
Kepala Puskesmas menyampaikan laporan rutin bulanan capaian program kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setiap tanggal 5 bulan berikutnya.
2) Pelaksanaan di kabupaten/kota:
a) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota menyampaikan laporan rutin bulanan capaian program, kepada kepala dinas kesehatan provinsi, setiap tanggal 10 bulan berikutnya.
b) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan direktur/ rumah sakit kabupaten/kota menyampaikan laporan semesteran paling lambat 7 hari setelah triwulan dan semester selesai melalui pada aplikasi e-renggar Kementerian Kesehatan (http://www.e- renggar.kemkes.go.id).
3) Pelaksanaan di provinsi
a) Kepala dinas kesehatan provinsi menyampaikan laporan rutin bulanan capaian program, kepada Kementerian Kesehatan up. unit utama, setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
b) Kepala dinas kesehatan provinsi dan direktur dan rumah sakit provinsi menyampaikan laporan semesteran paling lambat 7 hari setelah semester selesai melalui pada aplikasi e-renggar Kementerian Kesehatan (http://www.e-renggar.kemkes.go.id).
c) Kepala dinas kesehatan provinsi melakukan verifikasi laporan semesteran kepala dinas kabupaten/kota pada aplikasi e-renggar Kementerian Kesehatan (http://www.e- renggar.kemkes.go.id) paling lambat 14 hari setelah semester sebelumnya selesai.
c. Kepatuhan Pelaporan
Kepatuhan daerah dalam menyampaikan laporan kinerja program dan keuangan serta progres peningkatan capaian Indikator Keluarga Sehat dan SPM akan dijadikan pertimbangan dalam pengalokasian DAK nonfisik khususnya BOK provinsi /kabupaten /kota/Puskesmas pada tahun berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas Juknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 di bawah ini.
Juknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019
Download:
PMK Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019.pdf