PP Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional

PP Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Berikut ini adalah berkas PP Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Download file format .pdf.

PP Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional
PP Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Dengan diterbitkannya PP Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional ini maka PP Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional dinyatakan tidak berlaku (dicabut).

Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
  2. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
  3. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.
  4. Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang selanjutnya disingkat BPKN adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan Perlindungan Konsumen.
  5. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPKSM adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangaru Perlindungan Konsumen.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Kedudukan, Tugas Fungsi BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional):
  1. BPKN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan bertanggungjawab kepada Presiden.
  2. BPKN merupakan lembaga nonstruktural.
  3. Dalam hal diperlukan, untuk meningkatkan kinerja, BPKN dapat membentuk perwakilan di ibukota daerah provinsi.
  4. BPKN mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan Perlindungan Konsumen di Indonesia.
  5. Untuk menjalankan fungsinya, BPKN bertugas: a. memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang Perlindungan Konsumen; b. melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perlindungan Konsumen; c. melakukan penelitian terhadap barang dan/ atau jasa yang menyangkut keselamatan Konsumen; d. mendorong berkembangnya LPKSM; e. menyebarluaskan informasi melalui media mengenai Perlindungan Konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada Konsumen; f. menerima pengaduan tentang Perlindungan Konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau Pelaku Usaha; dan g. melakukan survei yang menyangkut kebutuhan Konsumen.
  6. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) BPKN dapat bekerja sama dengan organisasi Konsumen internasional.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas BPKN, diatur dengan keputusan Ketua BPKN.

Bahwa dalam rangka lebih mengefektifkan fungsi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan Perlindungan Konsumen di Indonesia, diperlukan beberapa penguatan baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), maupun dari sisi pembiayaan.

Dari sisi kelembagaan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tentang pembentukan komisi, yang dimaksudkan untuk lebih memfokuskan pada kinerja BPKN sesuai dengan pembidangannya sejak awal. Pembentukan komisi disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan Perlindungan Konsumen di Indonesia.

Selanjutnya terkait rekrutmen SDM BPKN perlu dilakukan secara lebih selektif dengan memberikan persyaratan-persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pendanaan dalam rangka pelaksanaan tugas BPKN dilaksanakan secara mandiri melalui sumber APBN dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas PP Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional di bawah ini.


PP Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional



Download:
PP Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.pdf

Rate this article

Getting Info...

Post a Comment

Copyright ©Blog Edukasi - All rights reserved.

Redesign by protemplates
Persetujuan
Kami menggunakan cookie untuk mengoptimalkan pengalaman menjelajah Anda...
Selengkapnya